Doxxing case of Ian Audrey Tanoni
We can find you, Wira Spartacus / Muhammad Kennedy

Doxxing atau pembocoran data pribadi adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana. Jika Anda menjadi korban doxxing, segera laporkan ke pihak kepolisian. UU pidana terkait:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Halaman ini berisi tangkapan digital dari profil Facebook dan aktivitas terkait dari dua halaman Facebook yang terhubung dengan kasus doxxing Ian Audrey Tanoni.

Pengambilan tangkapan layar dilakukan pada 30 Mei 2025, dan halaman Wira Spartacus sejak saat itu telah diatur menjadi privat. Tautan di bawah ini mengarah ke file HTML yang berisi tangkapan layar halaman dan postingan tersebut.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan pihak swasta dan Kepolisian Republik Indonesia. Jika Anda telah membuat komentar publik, terutama dengan melampirkan foto identitas, nama (Facebook publik) anda dapat dicantumkan dalam laporan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Report

  1. Muhammad Kennedy page
  2. Muhammad Kennedy post 1
  3. Muhammad Kennedy post 2
  4. Wira Spartacus page
  5. Wira Spartacus post1
  6. Wira Spartacus post2
  7. Wira Spartacus post3
  8. Wira Spartacus post4
  9. FB search thread1
  10. FB search thread2

Kronologi kasus

  1. Mei 2025: Data pribadi Ian Audrey Tanoni dibocorkan oleh akun Facebook bernama Wira Spartacus, dan diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan, atau akan disebarkan ke publik. Wira Spartacus juga merupkan akun yang mengklaim menjual jasa doxxing dan peretasan akun Facebook.
  2. 29 Mei 2025: Karena Ian menolak membayar uang tebusan, akun Facebook Muhammad Kennedy dibuat dan mulai memposting informasi yang menghina Nabi Muhammad SWT. Orang yang mengelola akun ini juga diduga sebagai orang yang sama dengan Wira Spartacus.
  3. 29 Mei 2025: Akun Wira Spartacus mengklaim bahwa ia mengetahui identitas asli pemilik akun Muhammad Kennedy - Ian Audrey Tanoni. Dan data pribadi Ian Audrey Tanoni, berupa foto KTP disebarkan ke publik oleh Wira Spartacus beserta komplotannya.
  4. 30 Mei 2025 10:00: Ian sadar atas kasus doxxing ini, dan tengah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian bersama tim pengacara.
  5. 30 Mei 2025 17:00: Akun Wira Spartacus diatur menjadi privat, namun tangkapan layar dari halaman tersebut telah diambil sebelumnya, dan diserahkan sebagai bukti ke pihak kepolisian.
  6. 30 Mei 2025 17:00: Postingan Muhammad Kennedy yang berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SWT telah dihapus, namun telah diarsipkan.
  7. 30 Mei 2025 22:00: Postingan Muhammad Kennedy yang berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SWT dimunculkan kembali.
  8. 30 Mei 2025 23:00: Laporan ke Polda Jawa Timur diterima tanpa pungutan biaya.
  9. 31 Mei 2025 00:00: Akun Muhammad Kennedy diatur menjadi privat.
  10. 17 Juni 2025 01:00: Pihak korban meminta akun PGSB untuk menghapus semua postingan terkait kasus ini dalam 24 jam, atau akun tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian. FB post IG post

Pesan untuk tersangka

Jika Anda adalah orang yang mengelola akun Wira Spartacus dan Muhammad Kennedy, kami ingin menyampaikan pesan berikut:

Kami tahu siapa Anda, dan tengah dalam proses melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Jika Anda ingin menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius, kami menyarankan Anda untuk segera menghentikan tindakan ilegal ini dan menghapus semua postingan terkait klien kami Mr. Ian Audrey Tanoni.

-greyhat